Sumber pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dan pendapatan lainnya.
Dana Transfer merupakan alokasi dana oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui mekanisme APBN dalam rangka otonomi daerah.
Baca Juga:
Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Dilantik PJ Gubenur Papua Barat Daya
Dana Transfer terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam serta Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berbagai kajian dilakukan oleh para ahli yang profesional dibidang pendapatan dan keuangan daerah yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Hasil kajian tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Kajian Daerah.
Menurut Sellvyana Sangkek, ia turut dan telah menyelesaikan tugas untuk membantu melahirkan ide dan gagasan kepada Pemerintah Papua Barat Daya melalui tulisan dan kajian.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Sorong dan Pj Bupati Maybrat Dilantik Pj Gubernur Papua Barat Daya
"Diharapkan Pemda Papua Barat Daya melalui kebijakan gubernur lewat program dan kebijakan pembiayaan pengkajian penentuan indikator pemetaan intensitas urusan pemerintahan daerah dalam pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Barat Daya guna menghadirkan badan baru, yaitu Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Papua Barat Daya," ujarnya.
Hal ini telah diseminarkan oleh tim ahli gabungan dari Kemendagri, Akademisi IPDN maupun kajian lintas OPD yang ahli dan mengerti dibidang pengelolaan keuangan negara dan daerah.
"Hasil seminarnya telah siap, segera disampaikan kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui kebijakan Pergub ataukah nantinya akan di Perdakan setelah DPRD Provinsi Papua Barat Daya terpilih untuk resmi menjadi OPD yang baru," demikian Sellvyana Sangkek.