Terhadap Pelaku GS dan CMK alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.
Sedangkan Pelaku LYPR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Selebgram Cantik Chandrika Chika
Saat ini Ketiga Pelaku, yakni GS, CMK alias M dan LYPR, telah ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutup Iptu Slamet Eko.