Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Solidaritas Buruh Bhineka Tunggal Ika menghormati keputusan 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) tahun 2024.
"Kami hormati keputusan MK hari ini yang telah memutuskan sengketa Pilpres tahun 2024. Saatnya, seluruh komponen bangsa untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara beda pilihan saat Pilpres," kata Humas Solidaritas Buruh Bhineka Tunggal Ika Safrudin, Senin 22 April 2024.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Ia menambahkan, keputusan MK merupakan final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum yang ditempuh lainnya.
"Mari kita legowo menerima kekalahan Pilpres. Bagi yang menang tidak boleh jumawa dan besar kepala," ujarnya.
Safrudin mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu kembali dan mendukung pemerintahan yang sah yakni pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Baca Juga:
Mata Perih akibat Gas Air Mata saat Demo, Ini Cara Mengatasinya
"Presiden baru akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. Mari bergandengan tangan membangun bangsa untuk mewujudkan Indonesia Emas," ujarnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menjalankan fungsi MK menjadi pilar konstitusi sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU MK.
"Keputusan MK tersebut tentu akan menjadi pintu untuk Indonesia Emas yang sudah didepan mata," terangnya.