Pukul 20.00 wit, Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R. SH, memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba segera menuju kediaman Pelaku LYPR yang beralamat di Jalan. A. Yani RT. 15 Fakfak Utara dan melakukan penggeledahan di kamar LYPR.
Saat penggeledahan Sat Narkoba Polres Fakfak ditemukan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) buah plastik bening, lalu pada saat Anggota Sat Resnarkoba menanyakan Siapa Pemilik barang yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut, Pelaku LYPR mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut miliknya.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Selebgram Cantik Chandrika Chika
Selanjutnya Pelaku LYPR beserta barang bukti diamankan ke Polres fakfak untuk proses lebih lanjut.
Saat ini Ketiga Pelaku, yakni GS, CMK alias M dan LYPR, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap Para Tersangka masing-masing didapatkan barang bukti sebagai berikut :
Tersangka GS didapatkan barang bukti berupa :
- 1 Unit handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 4,
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
Tersangka CMK alias M didapatkan barang bukti berupa :
- 1 Unit Handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 7A,
- 35 Paket Kertas Nasi berwarna Coklat berisikan Narkotika jenis Ganja,
- 3 Paket Kertas nasi berwarna putih berisikan Narkotika jenis Ganja,
- 1 buah Plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja,
- 1 buah tas berwarna hijau bertuliskan/merk indiegirl.
- 1 buah doss Handphone merk Vivo y16,
Sedangkan Tersangka LYPR didapatkan barang bukti :
- 1 Plastic bening berisikan Narkotika jenis Ganja kering.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan alhamdulillah kami kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Para Pelaku peredaran Narkotika jenis Ganja dengan berat total 41,98 gram, terang Slamet.