Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Tahapan pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 kini memasuki tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Kampung dan Kelurahan.
Rapat Pleno DPSHP di tingkat Kampung dan kelurahan, sesuai dengan jadwal yang tertera dalam lampiran PKPU 7 tahun 2024 dan Juknis 99, dimulai dari tanggal 5-7. Untuk seluruh Kampung dan kelurahan, PPS melaksanakan Pleno serentak hari ini, Sabtu 7 September 2024.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
Sementara untuk Pleno DPSHP tingkat Distrik sesuai dengan jadwalnya akan dilaksanakan tanggal 9-11.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Fakfak, M. Idris Rumata, kepada awak media pada Sabtu (7/9/2024).
Selain Rapat Pleno DPSH di Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik, Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga akan dilaksanakan KPU Kabupaten Fakfak di pertengahan bulan ini.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
"Untuk rapat Pleno tingkat Kabupaten akan dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai penetapan DPT tanggal 21 September," ucapnya.
Terkait kesiapan KPU Fakfak dalam melaksanakan tahapan Pleno tingkat Kampung dan Distrik, Kata dia, pihaknya telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama PPS dan PPD.
"Untuk persiapan, pada 5 September, kami melakukan rapat koordinasi bersama PPS dan PPD dalam rangka persiapan Pleno dimaksud. Jadi hal-hal mengenai spanduk, biaya pleno semua sudah terdistribusi," ujar Idris.