Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak – Rapat mediasi KPU Fakfak tertutup dengan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati serta wakil bupati Fakfak Said Hindom-Rico Thie dengan jargon Safira menemui jalan buntu.
Proses mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu Fakfak, Sabtu (10/8/2024), para pihak tidak menemukan titik temu atau kesepakatan.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Para pihak, Pemohon maupun Termohon tetap dengan dalilnya masing-masing, KPU tetap bertahan dengan hasil keputusan bahwa pemohon Bapaslon Said Hindom-Rico Thie (Safira) dari jalur "Perseorangan" dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara, pihak Bapaslon Said Hindom-Rico Thie mengatakan bahwa keputusan KPU tidak beralasan sebagaimana keberatan atau permohonan pihaknya ke Bawaslu.
Mediasi tertutup buntu, sehingga Bawaslu Kabupaten Fakfak memutuskan agar sengketa ini dibawa dalam Sidang Musyawarah Terbuka dengan melibatkan pihak ketiga.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
Sidang ajudikasi akan dilaksanakan pada, Senin 12 Agustus 2024 besok. Tentu para pihak siap untuk membuktikan setiap dalil yang dikemukakan.
Ketua KPU Fakfak Hendra J C Talla mengatakan melalui voice note-nya kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, pihaknya telah siap dengan bukti dan dalil, dan tidak akan merubah keputusan awal, dimana Said Hindom-Rico Thie tidak memenuhi syarat setelah dilakukan beberapa tahap verifikasi administrasi.
"KPU Fakfak sudah sangat cermat dan teliti serta mengikuti prosedur dengan mengikuti regulasi maupun tahapan yang berlaku, dan kami sudah bekerja profesional sesuai regulasi di KPU," kata Hendra Talla.