WahanaNews-Papua Barat | Kapolres Fakfak AKBP Hendriayana meminta anggotanya untuk profesional dalam melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Era demokratisasi saat ini, masyarakat memiliki kebebasan untuk menilai dan mengkritisi kinerja aparatur negara termasuk didalamnya organisasi Polri.
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Sering kita mendengar protes, keluhan yang disampaikan masyarakat atas perilaku dan kinerja Polri saat ini.
Ada kalanya masyarakat mengganggap kalau ada laporan tidak ditanggapi, tidak dilayani lebih baik kita viralkan saja, begitu viral baru Polisi marah-marah, itu yang disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Demikian disampaikan Kapolres AKBP Hendriayana, saat memberikan arahan kepada seluruh Polisi dan ASN yang bertugas di Jajaran Polres Fakfak dalam apel di Mapolres Fakfak, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Kapolres menyampaikan kalau patroli itu, jangan asal patroli. Jadi kalau Patroli harus berdasarkan gambaran waktu adanya gangguan Kamtibmas, misalnya jam berapa sering terjadi orang mabuk karena menkonsumsi miras, itu yang harus dilakukan.
“Bukan sekedar patroli menggunakan kendaraan roda dua, lalu itu sudah disebut melaksanakan tugas, bukan itu, nggak ketemu orang mabuk, sia-sia, itu tidak professional,” kata Kapolres AKBP Hendriayana.
Kapolres berharap, profesionalisme dalam anggota yang dipimpinnya perlu terus ditingkatkan. Kata Kapolres bahwa seluruh anggota Polri tugasnya sebagai pemelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.