Alasan Kuat Desakan DOB di Papua Charles merinci, setidaknya ada empat alasan kuat mengapa beleid tersebut harus disahkan. Berikut poinnya:
1. Memperpendek jalur logistik di Tanah Papua yang secara geografis penuh dengan tantangan alam. Sehingga pemenuhan kebutuhan logistik dapat dilakukan dengan cepat, efektif, efisien dan murah.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
2. Memperpendek tali komando administrasi, sehingga pelayanan masyarakat dari pemerintah daerah dapat dengan cepat dinikmati masyarakat, terutama di daerah terpencil.
3. Memeratakan hasil pembangunan yang selama ini praktis hanya dinikmati oleh para penduduk orang asli Papua OAP yang berada di perkotaan, yang infrastrukturnya telah dibangun.
4. Membuka lapangan kerja baru bagi OAP yang selama ini dikeluhkan relatif belum sepadan dengan para pendatang karena tingkat bersaing mereka masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
Latar Belakang DOB di Papua
DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa 12 April 2022.