WahanaNews-Papua Barat | Polda Papua Barat menggelar Press Rilis Penangkapan DPO penyerangan pos ramil Kisor, Maybrat yang terjadi pada 2 September 2021 sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan penangkapan tersebut dipimpin Dansat Brimob Polda Papua Barat bersama Kapolres Sorsel dan Kapolres Maybrat.
Baca Juga:
Pasangan MUSA Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Karel Murafer: Maybrat Butuh Perubahan
Tim gabungan Brimob Polda Papua Barat dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol. Kombes Pol Pria Premos bersama Kapolres Sorsel AKBP Dr. Choiruddin Wachid dan Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooi Molle bersama timnya berhasil menangkap 1 orang DPO penyerangan pos ramil Kisor.
Penangkapan berhasil dilakukan Jumat (14/10/2022) pukul 06.00 WIT di rumah keluarga tersangka yang berada di Kampung Susumuk Distrik Aifat Kabupaten Maybrat, ujarnya.
Adapun nama DPO tersebut Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa 26 tahun Maybrat.
Baca Juga:
Pasangan "MUSA" Sambangi Posko Dapur Demokrasi Distrik Ayamaru Timur, Warga Sambut dengan Acara Adat Maybrat
DPO Titus Sewa yang ditangkap.
"Perannya Titus Sewa pada saat kejadian penyerangan pos ramil kisor saat kejadian turut serta bersama pelaku lainnya dengan membawa panah menunggu di luar di saat teman temannya melakukan aksi pembunuhan di pos Kisor tersebut", jelas Kabid humas.
Terkait kasus penyerangan Kisor DPO sebanyak 11 orang sudah ditangkap dan sudah menjalani proses pidananya, dari total 21 pelaku penyerangan maupun hasil pengembangannya.