2 tersangka telah ditahan, 1 orang ditahan di Polres Raja Ampat dan 1 orang ditahan di Polres Sorong, sementara 3 orang masih DPO dalam tahap pencarian.
Menurut Kapolres, 5 orang tersangka merupakan sindikat pencuri khusus mesin tempel kapal nelayan dengan modus menggunakan 1 buah perahu bermesin 40 PK dengan pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam, serta merupakan pencuri kambuhan.
Baca Juga:
Ajudan Wakapolres Sorong Tewas, Ditemukan Gantung Diri di Rumah Dinas
Motif para tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil barang curian.
Pasal sangkaan, yakni pasal 365 ayat 2: 1e, 2e dan 3e KUHP dan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara kasus narkoba terungkap di tahun 2021 dengan 23 kasus dengan 28 tersangka dengan rincian narkotika jenis ganja 13 kasus dengan 15 tersangka, sementara narkotika jenis sabu 9 kasus dengan 11 tersangka dan miras 1 kasus dengan 2 tersangka. [hot]