WahanaNews-Papua Barat | Bertempat di Mapolres Sorong Aimas, Kabupaten Sorong, Polres Sorong mengundang sejumlah awak media untuk kegiatan Konferensi pers akhir tahun 2021 dengan menetapkan protokol kesehatan (prokes), Kamis (13/1/2022).
Giat dibuka secara resmi oleh Kapolres Sorong, AKBP Iwan P Manurung, S.Ik, kegiatan berlangsung di ruang lobby Gedung Polres Sorong, dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres.
Baca Juga:
Ajudan Wakapolres Sorong Tewas, Ditemukan Gantung Diri di Rumah Dinas
Dalam pemaparan, Kapolres Sorong menyampaikan berbagai kasus yang terjadi dan ditangani Polres Sorong secara keseluruhan tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.
Kasus gangguan kamtibmas menurun pada tahun 2021. Pada tahun 2020 kasus gangguan kamtibmas ada 293 kasus, menurun jadi 279 kasus pada tahun 2021, untuk laka lantas tahun 2020 terjadi 59 kasus dan tahun tahun 2021 ada peningkatan jadi 82 kasus, kemudian kasus pelanggaran tahun 2020 ada 179 kasus meningkat jadi 190 kasus pelanggaran.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P Manurung, S.Ik juga menjelaskan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang sedang ditangani saat ini.
Baca Juga:
Polres Sorong Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2022
Tersangka FY, CM, OB (DPO), MK (DPO) dan VL (DPO)
Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terjadi di Dermaga Arar Aimas, Dermaga SPIII dan di Sungai Klamono Kabupaten Sorong.
Barang bukti 6 mesin tempel kapal nelayan diamankan, dengan tersangka 5 orang yang ditengarai sindikat pencuri berasal dari 1 keluarga.
2 tersangka telah ditahan, 1 orang ditahan di Polres Raja Ampat dan 1 orang ditahan di Polres Sorong, sementara 3 orang masih DPO dalam tahap pencarian.
Menurut Kapolres, 5 orang tersangka merupakan sindikat pencuri khusus mesin tempel kapal nelayan dengan modus menggunakan 1 buah perahu bermesin 40 PK dengan pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam, serta merupakan pencuri kambuhan.
Motif para tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil barang curian.
Pasal sangkaan, yakni pasal 365 ayat 2: 1e, 2e dan 3e KUHP dan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara kasus narkoba terungkap di tahun 2021 dengan 23 kasus dengan 28 tersangka dengan rincian narkotika jenis ganja 13 kasus dengan 15 tersangka, sementara narkotika jenis sabu 9 kasus dengan 11 tersangka dan miras 1 kasus dengan 2 tersangka. [hot]