Pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1e dan Ke-2e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Waka Polres juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum. Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Fakfak memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian Waka Polres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi.
[Redaktur: Hotbert Purba]