Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak.
Melalui operasi cepat, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial ZT (26 Tahun) dan YAT (26 Tahun).
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana yang diwakili oleh Waka Polres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (malam minggu) tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wit.
Tersangka diduga melakukan aksi curas terhadap korban, DKT dengan cara menarik secara paksa tas milik korban dimana korban dalam keadaan sedang berkendara.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil jutaan rupiah serta mengalami trauma secara psikis.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu minggu sejak kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Waka Polres dalam konferensi pers di Mapolres Fakfak, Senin (4/11/2024)
Dalam penangkapan para pelaku, Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya pelarian pelaku tersebut.
Tindakan ini diambil sebagai upaya terakhir guna melindungi keamanan masyarakat dan memastikan pelaku tidak membahayakan lebih banyak korban.