Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak.
Melalui operasi cepat, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial ZT (26 Tahun) dan YAT (26 Tahun).
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana yang diwakili oleh Waka Polres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (malam minggu) tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wit.
Tersangka diduga melakukan aksi curas terhadap korban, DKT dengan cara menarik secara paksa tas milik korban dimana korban dalam keadaan sedang berkendara.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil jutaan rupiah serta mengalami trauma secara psikis.
Baca Juga:
Kapolres Fakfak Pimpin TFG dan Lat Pra Ops Mantap Praja Mbaham Matta 2024, Tekankan Netralitas dan Kesiapsiagaan
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu minggu sejak kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Waka Polres dalam konferensi pers di Mapolres Fakfak, Senin (4/11/2024)
Dalam penangkapan para pelaku, Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya pelarian pelaku tersebut.
Tindakan ini diambil sebagai upaya terakhir guna melindungi keamanan masyarakat dan memastikan pelaku tidak membahayakan lebih banyak korban.
Pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1e dan Ke-2e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Waka Polres juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum. Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Fakfak memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian Waka Polres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi.
[Redaktur: Hotbert Purba]