Penempatan Pasal tersebut haruslah unsur dalam pasal tersebut terpenuhi secara keseluruhannya, jika dalam pasal tersebut ada beberapa unsur terpenuhi namun sebagian unsur belum dipenuhi, maka seseorang belum dapat ditetapkan melanggar pasal tersebut.
Juga harus dilihat alat bukti, saya melihat ada kejanggalan terhadap 2 alat bukti tersebut, ucapnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Dalam hal ini jika berkas perkara dalam suatu penyidikan TPPO belum lengkap atau belum mencakup semua unsur dari tindak pidana tersebut, maka belum dapat dikategorikan kedalam suatu tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), Adv. Junaedy Rano Wiradinata mengakhiri. [hotbert purba]