Fakfak, WahanaNews- Papua Barat | Kepolisian Resor Fakfak telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A /7/VI/2023/Papua Barat. Res Fakfak tanggal 8 Juni 2023.
Polres Fakfak memberi informasi kepada publik melalui media massa, terkait kasus TPPO di Kabupaten Fakfak yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, di depan gedung Mapolres Fakfak pada Kamis (22/6/2023).
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Mengenai informasi rilis pers terkait Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak ternyata oleh penasihat hukumnya di nilai terlalu terburu-buru dan tergesa-gesa.
Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum tersangka dugaan TPPO Adv. Junaedy Rano Wiradinata, S.H kepada WahanaNews di Fakfak, Sabtu (24/6/23).
Penasihat hukum tersangka dugaan TPPO Adv. Junaedy Rano Wiradinata, S.H. (Foto/dok. Junaedy Rano Wiradinata)
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Ia mengatakan akan melakukan pra-peradilan penetapan tersangka TPPO terhadap pihak penyidik Polres Fakfak.
"Polres Fakfak terlalu terburu-buru dan tergesa -gesa menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa mendalami duduk persoalan yang sebenarnya," ungkap Junaedy.
Sebagaimana yang ditetapkan oleh Polres Fakfak tentang TPPO terhadap klien kami dengan dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU 21 Tahun 2007, perlu adanya pendalaman unsur oleh penyidik Polres Fakfak sebab berkaitan dengan TPPO merupakan perkara Lex Specialis, ujarnya.
Penempatan Pasal tersebut haruslah unsur dalam pasal tersebut terpenuhi secara keseluruhannya, jika dalam pasal tersebut ada beberapa unsur terpenuhi namun sebagian unsur belum dipenuhi, maka seseorang belum dapat ditetapkan melanggar pasal tersebut.
Juga harus dilihat alat bukti, saya melihat ada kejanggalan terhadap 2 alat bukti tersebut, ucapnya.
Dalam hal ini jika berkas perkara dalam suatu penyidikan TPPO belum lengkap atau belum mencakup semua unsur dari tindak pidana tersebut, maka belum dapat dikategorikan kedalam suatu tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), Adv. Junaedy Rano Wiradinata mengakhiri. [hotbert purba]