Polres Fakfak menegaskan setiap penyampaian aspirasi harus sesuai peraturan perundang-undangan. Terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, Polri akan mengambil langkah penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan terukur. Prinsip humanis, perlindungan hak masyarakat, serta kepentingan umum tetap dikedepankan.
Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di Distrik Wartutin terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga:
Groundbreaking PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Presiden: Agar Wilayah Timur Punya Industri Pupuk
Penyelesaian cepat ini menunjukkan musyawarah masih jadi jalan terbaik. Dengan komunikasi terbuka antara warga, aparat, dan pemerintah, permasalahan bisa diselesaikan tanpa merugikan kepentingan publik.