PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak – Polres Fakfak bergerak cepat merespons aksi pemalangan di ruas Jalan Fakfak–Bandara Siboru, Kampung Werpigan, Distrik Wartutin, Kabupaten Fakfak, Senin 8 Juni 2026. Melalui pendekatan dialogis, akses jalan yang sempat terhambat berhasil dibuka kembali secara sukarela.
Menyikapi kejadian, personel Polres Fakfak bersama Polsek Fakfak dan Polsek Fakfak Barat langsung turun ke lokasi. Mereka melakukan pengamanan sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat untuk mencegah gangguan kamtibmas meluas.
Baca Juga:
Groundbreaking PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Presiden: Agar Wilayah Timur Punya Industri Pupuk
Dengan pendekatan humanis, dialog, dan negosiasi yang melibatkan berbagai pihak, aspirasi warga berhasil ditampung dan disampaikan ke instansi terkait. Upaya ini mendapat respons positif. Akses jalan dibuka kembali secara sukarela dan aktivitas masyarakat berjalan normal.
Selain pengamanan, Polres Fakfak juga menghadiri pertemuan bersama unsur pemerintah daerah, TNI, tokoh adat, dan pihak terkait. Pertemuan membahas langkah penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan berkelanjutan agar tidak terulang.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. menegaskan Polri akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Stabilitas keamanan dan ketertiban tetap dijaga.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmikan Bandara Siboru di Fakfak
“Hasil yang dicapai hari ini menunjukkan bahwa komunikasi, musyawarah, dan sinergi seluruh pihak merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan bermartabat,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan mekanisme hukum saat menyampaikan aspirasi atau menyelesaikan masalah.
Kata dia, pemalangan jalan umum dan fasilitas publik tidak disarankan karena mengganggu kepentingan luas, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Polres Fakfak menegaskan setiap penyampaian aspirasi harus sesuai peraturan perundang-undangan. Terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, Polri akan mengambil langkah penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan terukur. Prinsip humanis, perlindungan hak masyarakat, serta kepentingan umum tetap dikedepankan.
Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di Distrik Wartutin terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Penyelesaian cepat ini menunjukkan musyawarah masih jadi jalan terbaik. Dengan komunikasi terbuka antara warga, aparat, dan pemerintah, permasalahan bisa diselesaikan tanpa merugikan kepentingan publik.