Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi puluhan paket ganja siap edar, dua unit telepon genggam, satu lembar tiket kapal, serta satu tanaman ganja hidup.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan urine para terduga, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Baca Juga:
Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi 1,5 Kilogram Sabu, Satu Ditangkap dari Tiga DPO
Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Gadug Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat.
“Polda Papua Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami terus melakukan penindakan tegas serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
"Polda Papua Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik," demikian Kabid Humas Kombes Gadug Kurniawan.
Baca Juga:
BNN dan Lemhannas Perkuat Kolaborasi Global Lawan Narkotika
[Redaktur: Hotbert Purba]