PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Manokwari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diduga jenis ganja di wilayah Kabupaten Manokwari, Selasa (21/4/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba sekitar pukul 12.28 WIT di atas Kapal Pelni KM Dorolonda yang tengah berlabuh di sekitar Pelabuhan Laut Manokwari.
Baca Juga:
Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi 1,5 Kilogram Sabu, Satu Ditangkap dari Tiga DPO
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y bersama barang bukti berupa 79 paket plastik bening berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan total berat sekitar 1.463,8 gram yang disimpan dalam tas ransel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya masing-masing berinisial S dan R yang diduga terkait dalam jaringan peredaran tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIT, tim kembali melakukan penindakan di kawasan Amban, Manokwari, tepatnya di sebuah kos-kosan di belakang Indomaret. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu pot tanaman hidup yang diduga merupakan tanaman ganja yang ditanam dalam polibag.
Baca Juga:
BNN dan Lemhannas Perkuat Kolaborasi Global Lawan Narkotika
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi puluhan paket ganja siap edar
Selain itu, dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik salah satu terduga pelaku, ditemukan dokumentasi berupa foto-foto tanaman ganja yang sebelumnya ditanam di salah satu asrama mahasiswa di wilayah Amban.
Ketiga terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa tersebut selanjutnya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.