Putusan banding tersebut telah dilaporkan kepada Kapolda Papua Barat dan ditembuskan ke pejabat terkait.
Selanjutnya, Bidpropam Polda Papua Barat telah menyampaikan hasil sidang kepada Polres Manokwari Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 53 Perpol RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Mahasiswa di Manokwari, Polda Papua Barat Berikan Pengamanan Humanis
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Polri. Putusan PTDH terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur sidang etik hingga tingkat banding, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Saat ini, proses administrasi pengakhiran dinas masih menunggu rapat koordinasi dari Ro SDM untuk pengecekan kelengkapan dokumen.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Tiga Mahasiswa Diamankan
Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin anggota demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
[Redaktur: Hotbert Purba]