Putusan banding tersebut telah dilaporkan kepada Kapolda Papua Barat dan ditembuskan ke pejabat terkait.
Selanjutnya, Bidpropam Polda Papua Barat telah menyampaikan hasil sidang kepada Polres Manokwari Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 53 Perpol RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pencurian di Toko Emas Sinar Logam Manokwari, Polda Papua Barat Pastikan Penanganan Transparan dan Tegas
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Polri. Putusan PTDH terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur sidang etik hingga tingkat banding, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Saat ini, proses administrasi pengakhiran dinas masih menunggu rapat koordinasi dari Ro SDM untuk pengecekan kelengkapan dokumen.
Baca Juga:
Operasi Patuh Mansinam 2025, Satgas Preemtif Laksanakan Kegiatan Edukatif dan Humanis kepada Masyarakat
Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin anggota demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
[Redaktur: Hotbert Purba]