PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Manokwari – Polda Papua Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai Briptu Muhamad Fadil yang dilaporkan oleh istrinya, Suci Salsabila, atas dugaan pelanggaran perzinahan/perselingkuhan.
Briptu Muhamad Fadil diketahui berstatus menikah dengan Suci Salsabila dan telah memiliki seorang anak bernama Arrayyan Emil Ibrahim.
Baca Juga:
Komitmen Berantas Penambangan Emas Ilegal di Papua Barat, Ini Kata Kapolda
Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Polres Fakfak dan pada tahun 2023 telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan mutasi bersifat demosi selama satu tahun serta penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja.
Pada Februari 2024, Briptu Muhamad Fadil dimutasikan ke Polres Manokwari Selatan untuk menjalani putusan tersebut.
Namun, pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIT, terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh istrinya Suci Salsabila di salah satu kamar hotel di Manokwari Selatan.
Baca Juga:
TNI Perkuat Pengamanan Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari, Tindak Lanjut Permintaan Perbantuan Polri
Terkait laporan tersebut, Bidpropam Polda Papua Barat menindaklanjuti dengan proses penegakan disiplin dan etik sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil sidang KKEP pada 16 April 2025, Briptu Muhamad Fadil dijatuhi sanksi:
1. Perbuatan tercela
2. Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari
3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri
Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding. Namun, pada sidang Komisi Kode Etik Polri Tingkat Banding tanggal 23 Juni 2025, permohonan banding ditolak dan putusan PTDH dikuatkan.