“Sehingga sangat layak mereka dipertimbangkan oleh Bapak Kapolda Papua Barat menduduki jabatan menjadi calon Kapolres definitif di tiga Polres baru tersebut”, imbuhnya.
Dalam pengalaman selama ini, LP3BH Manokwari melihat bahwa penempatan Kapolres di jajaran wilayah hukum Polda Papua Barat, belum pernah ada anak Papua asli yang diberi kesempatan menempati posisi tersebut sepeninggal AKBP Mathias Krey yang pernah menduduki jabatan Kapolres Teluk Wondama.
Baca Juga:
Seminar Puslitbang Polri, Ketum PWI Hendry Ch Bangun Sebut Peran Media Krusial untuk DPO dan DPB
Hal tersebut dapat dilihat tersirat pula didalam amanat pasal 49 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Sehingga saya kira Bapak Kapolda Papua Barat memiliki kewenangan hukum untuk memberi kesempatan utama dan pertama bagi perwira anak asli Papua serta dapat mengusulkan pengangkatan mereka anak asli Papua berpangkat perwira polisi di jajaran Polres di wilayah hukum Polda Papua Barat kepada Kapolri”, Yan Christian Warinussy, SH mengakhiri. [hot]
UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Pasal 49
(1) Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan sistem Hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua.
(2) Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Papua.