Wahananews-Papua Barat | Dalam era Papua saat ini, seharusnya anak-anak Papua dapat diberikan amanah dan beberapa perwira sudah mampu untuk memduduki jabatan strategis Kepolisian di wilayah Papua.
Beberapa nama perwira Kepolisian anak asli Papua telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai Kapolres di Papua Barat.
Baca Juga:
Seminar Puslitbang Polri, Ketum PWI Hendry Ch Bangun Sebut Peran Media Krusial untuk DPO dan DPB
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis diterima WahanaNews-Papua Barat, Minggu (27/2).
Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Warinussy menyampaikan dan ingin memberi saran konkrit kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Tornagogo Sihombing dan jajarannya untuk mempertimbangkan pemberian kesempatan utama dan pertama bagi perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau Komisari Polisi (Kompol) anak asli Papua.
“Perwira anak asli papua dapat menduduki jabatan Kapolres baru di Maybrat, Tambrauw dan Pegunung Arfak”, pintanya.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Beberapa perwira menengah anak asli Papua telah ada memenuhi syarat untuk menduduki jabatan dimaksud, misalnya AKBP Mathias Krey, Kompol Kristian Sawaki dan Kompol Agustina Sineri.
Hal ini juga penting bagi pembinaan karier para perwira menengah tersebut ke depan.
“Saya kira ketiga perwira anak asli Papua tersebut telah malang melintang dalam tugas kepolisian di Indonesia, Tanah Papua dan Khususnya di wilayah hukum Polda Papua Barat”, ujar Warinussy.
“Sehingga sangat layak mereka dipertimbangkan oleh Bapak Kapolda Papua Barat menduduki jabatan menjadi calon Kapolres definitif di tiga Polres baru tersebut”, imbuhnya.
Dalam pengalaman selama ini, LP3BH Manokwari melihat bahwa penempatan Kapolres di jajaran wilayah hukum Polda Papua Barat, belum pernah ada anak Papua asli yang diberi kesempatan menempati posisi tersebut sepeninggal AKBP Mathias Krey yang pernah menduduki jabatan Kapolres Teluk Wondama.
Hal tersebut dapat dilihat tersirat pula didalam amanat pasal 49 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Sehingga saya kira Bapak Kapolda Papua Barat memiliki kewenangan hukum untuk memberi kesempatan utama dan pertama bagi perwira anak asli Papua serta dapat mengusulkan pengangkatan mereka anak asli Papua berpangkat perwira polisi di jajaran Polres di wilayah hukum Polda Papua Barat kepada Kapolri”, Yan Christian Warinussy, SH mengakhiri. [hot]
UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pasal 49
(1) Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan sistem Hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua.
(2) Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Papua.
(3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Provinsi Papua dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Penempatan penwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Provinsi Papua dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya dan adat istiadat di daerah penugasan.
(5) Dalam hal penempatan baru atau relokasi satuan kepolisian di Provinsi Papua, Pemerintah berkoordinasi dengan Gubernur.