Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Menjelang pendaftaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengingatkan agar calon kepala daerah berstatus sebagai pengusaha migas di wilayah Papua dan Maluku yang akan bertarung pada pilkada serentak untuk segera mundur dari jabatan sebagai pengusaha Migas.
Jangan sampai kontestan Pemilukada menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagai alat kampanye.
Baca Juga:
PT Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Jual BBM Non Subsidi di Sulawesi
Ia minta para pengusaha BBM yang maju sebagai calon kepala daerah harus memilih, antara melanjutkan bisnis BBM atau terjun ke dunia politik.
Demikian disampaikan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun di Sorong, Selasa, (20/8/2024)
Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Anggota Komisi VII DPR Dukung Pertamina Perluas Pendaftaran QR Code untuk Pertalite
Selain sanksi dari Pertamina, pelanggar juga akan berurusan dengan penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.
"Jika ada kandidat yang kedapatan menyalahgunakan BBM subsidi, kami akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Penggunaan BBM subsidi seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegasnya.
Terkait dengan isu kelangkaan BBM menjelang pemilukada, Pertamina memastikan ketersediaan stok BBM di wilayah Sorong dalam kondisi aman.