Menurut pandangan Yan Christian Warinusssy, SH dari LP3BH Manokwari, bahwa keterangan saksi Amir ini bisa dijadikan dasar untuk mendalami para saksi dan atau korban dan para keluarga korban terkait rangkaian peristiwa 7 Desember 2024 sebagai awal mulai peristiwa yang menghasilkan tindakan berdimensi pelanggaran HAM berat pada sidang hari Kamis (29/9).
LP3BH Manokwari berharap keterangan saksi Amir ini harus dilihat sebagai alat bukti setelah Majelis Hakim Pengadilan HAM/Negeri Makassar, juga mendengar pula keterangan saksi-saksi lain, terutama saksi korban yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa hukum pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014 tersebut. [hot]