Wahananews-Papua Barat | Persidangan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat Paniai di Pengadilan HAM/Negeri Kelas I Khusus Makassar telah memasuki tahap mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam lanjutan sidang Rabu kemarin (28/9) telah dihadirkan seorang saksi atas nama Bripka Andy Richo Amir yang saat kejadian perkara 8 Desember 2014 berada di lokasi kejadian perkara.
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Tiba di Polda Papua untuk Pemeriksaan Intensif
Saksi mengaku berada di lokasi kejadian perkara yaitu di halaman Koramil Enarotali, karena tugas sebagai ajudan dan sopir seorang pejabat untuk memanaskan mobil pejabat tersebut yang kebetulan selalu diparkir di halaman Koramil setempat.
Saksi ini mengaku melihat bahwa para prajurit TNI di Koramil telah berupaya mengadakan penembakan sebagai peringatan kepada massa.
Namun karena massa terus merangsak masuk ke halaman Koramil dengan cara memanjat tembok pagar, maka ada prajurit Provoost TNI kemudian melepaskan tembakan dan mengenai salah satu warga sipil saat itu (8/12).
Baca Juga:
Sempat Viral Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap Polres Merangin dan Polres Bungo
“Keterangan saksi Amir ini menurut pandangan saya mesti secara cermat didalami dan dikaji oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM”, kata Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada Wahananews,Kamis (29/9).
Apakah bertujuan sebagai keterangan untuk membentuk fakta persidangan bahwa perbuatan para pelaku adalah perbuatan tindak pidana pembunuhan biasa (vide pasal 338 KUHP) atau kah merupakan perbuatan ketidakpatuhan kepada atasan?.
Sekaligus juga, apakah ini ini merupakan bentuk perbuatan ketidak mampuan si tersangka Isak Sattu dalam mengendalikan para prajuritnya saat itu (7 dan 8 Desember 2014).
Menurut pandangan Yan Christian Warinusssy, SH dari LP3BH Manokwari, bahwa keterangan saksi Amir ini bisa dijadikan dasar untuk mendalami para saksi dan atau korban dan para keluarga korban terkait rangkaian peristiwa 7 Desember 2024 sebagai awal mulai peristiwa yang menghasilkan tindakan berdimensi pelanggaran HAM berat pada sidang hari Kamis (29/9).
LP3BH Manokwari berharap keterangan saksi Amir ini harus dilihat sebagai alat bukti setelah Majelis Hakim Pengadilan HAM/Negeri Makassar, juga mendengar pula keterangan saksi-saksi lain, terutama saksi korban yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa hukum pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014 tersebut. [hot]