Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Penyerahan Tanda Penerimaan dan BA Hasil Verifikasi administrasi kepada LO Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada tanggal 06 September 2024 sesuai dengan Lampiran Jadwal dan Tahapan Pencalonan pada PKPU nomor 8 Tahun 2024.
Penyerahan berkas kepada LO UTAYOH. (Foto: WahanaNews/Istimewa).
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Dalam proses verifikasi Administrasi kedua BAPASLON sudah sesuai dengan Keputusan KPU RI No. 1229 tahun 2024 bahwa "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon."
Penyerahan berkas kepada LO SANTUN. (Foto: WahanaNews/Istimewa).
Selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil administrasi pada tanggal 13-14 September 2024 dan selanjutnya Membuka tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi dari Tanggal 15-21 September 2024 dan akan menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada tanggal 22 September 2024.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
[Redaktur: Hotbert Purba]