Wahananews-Papua Barat | Memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati setiap tanggal 10 Desember, salah satu aktivis HAM yang juga seorang Advokat, Yan Christian Warinussy, meminta agar Presiden Republik Indonesia, membentuk pengadilan HAM di Tanah Papua.
"Sebagai Advokat Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal, Canada, saya meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo agar segera membentuk Pengadilan HAM di Jayapura, Papua. Presiden Joko Widodo dapat membentuk Pengadilan HAM di Tanah Papua sebagai kado Natal tahun 2021. Sekaligus sebagai langkah nyata dalam mengakhiri konflik bersenjata berkepanjangan yang sudah terjadi sepanjang lebih dari 50 tahun sejak 1963 dan selalu menempatkan rakyat sipil Papua sebagai korban," pinta Warinussy dalam keterangan tertulisnya yang Wahananews terima, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Menurut Warinussy, konflik bersenjata berlatarbelakang politik antara aparat TNI dan Polri dengan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) sudah seringkali mengakibatkan jatuh korban diantara kedua belah pihak.
Namun langkah penegakan hukum seringkali tidak berjalan maksimal sebagai ultimum remedium (jalan akhir penyelesaian).
Sehingga senantiasa melahirkan kasus baru yang berulang terjadi dan seringkali mengakibatkan rakyat sipil menjadi korban.Contoh nyata kasus kematian Pdt.Yeremias Zenambani di Kabupaten Intan Jaya.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Menjelang peringatan Hari HAM Internasional ke-76, 10 Desember 2021 selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Presiden Joko Widodo bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar mengedepankan implementasi pendirian Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai amanat Pasal 45 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua," tegas Warinussy. [hot]