Sementara dari Sentra Gakkumdu, pihaknya telah dimintai keterangan, tapi dari Bawaslu sendiri tidak pernah ambil keterangan.
"Sejauh pengetahuan saya setelah dimintai keterangan dari pihak Sentra Gakkumdu, saya pikir permasalahan ini sudah selesai. Tapi apapun itu, saya lihat dari rekomendasi Bawaslu tanggal 28 Oktober 2024. Menurut saya sebelum rekomendasi Bawaslu dikeluarkan, pihak Bawaslu seharusnya mengupayakan memeriksa dan mengambil keterangan saya dulu sebagai pihak terkait," Jelasnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Tetapi sebagai warga negara, dan juga sebagai calon kandidat Gubernur, tentu menghargai dan menghormati hukum dalam mekanisme yang terjadi dalam undang-undang Pilkada itu sendiri.
Sambungnya, Abdul Faris Umlati menghargai keputusan tersebut, apapun pasal dalam undang-undang yang dikenakan.
"Tentu sebagai warga negara ada langkah-langkah hukum yang akan kami ajukan, baik melalui pengacara kami, kuasa hukum partai-partai koalisi untuk melakukan gugatan di Mahkamah Agung RI, Jakarta," urainya.
Baca Juga:
KPU Resmi Membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan
"Oleh karena itu, saya berharap kepada semua simpatisan maupun pendukung yang telah bersimpati, bagaimana sikap kita saya himbau semua untuk tetap sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan tujuan kita, bahwa pasangan ARUS, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan mengikuti semua tahapan pemilihan Pilkada, hingga 27 November nanti," ujar Abdul Faris Umlati.
Kata dia, keputusan KPU itu sifatnya belum final, finalnya nanti 14 hari gugatan melalui jalur hukum di Mahkamah Agung RI.
"Jadi dengan koordinasi dengan tim Kuasa Hukum dan Kuasa Hukum Partai Koalisi siap melakukan gugatan, bukan itu saja pihak Bawaslu Papua Barat daya dan KPU akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bisa saja dengan langkah-langkah hukum lainnya, seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," demikian Abdul Faris Umlati.