"Atas nama KPU Provinsi Papua Barat Daya kami mohon maaf dan sekali lagi keputusan ini bukan keinginan dari KPU melainkan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 peraturan KPU nomor 15 tahun 2024"
Dalam pernyataannya, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan tanggung jawab hukum, bukan hanya keinginan para komisioner.
Baca Juga:
Warga Batak Kota Sorong Dukung Paslon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Menang Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya
Namun, masih ada harapan bagi Abdul Faris Umlati untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara, Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur didampingi calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Petrus Kasihiw berjargon "ARUS" dengan nomor urut 1 ini, menanggapi dengan tenang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonannya.
Dalam keterangan di kediamannya Tampa Garam, Kota Sorong, pada Selasa (5/11/2024), Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tampak tegar menghadapi putusan KPU Papua Barat Daya tersebut.
Baca Juga:
Banjir di Kota Sorong, Ini Kata Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya Petrus Kasihiw
Pihaknya menghargai rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya tersebut, sehingga mendapat keputusan KPU.
Abdul Faris Umlati dalam keterangan persnya, sebagi pihak terkait mengatakan dirinya belum pernah diperiksa oleh Bawaslu. Ia mengaku sudah dua kali dipanggil pihak Bawaslu.
"Kami minta panggilan pertama direschedule berhubung bertepatan dengan acara kampanye tertutup atau terbatas. jadi kami menunggu itu," kata Abdul Faris Umlati.