Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Sosok Politikus dan Bupati Raja Ampat selama 2 periode, Abdul Faris Umlati dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonannya menjadi Gubernur Papua Barat Daya, tentu segera akan menempuh gugatan jalur hukum ke Mahkamah Agung RI.
Dalam Keputusan KPU Papua Barat Daya, berlaku pertanggal 4 November 2024, Abdul Faris Umlati sesuai rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terbukti telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Baca Juga:
Warga Batak Kota Sorong Dukung Paslon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Menang Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya
Keputusan ini diambil KPU Papua Barat Daya, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam kebijakan Abdul Faris Umlati terkait penunjukan pejabat daerah, dimana sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya, sebelumnya Bupati Raja Ampat selama 2 periode.
Bawaslu Papua Barat Daya menyoroti pelanggaran yang terjadi dalam penggantian jabatan di Distrik Waigeo Utara dan Kampung Kabilol, yang dianggap melanggar ketentuan atau undang-undang pilkada.
Dengan temuan ini mendorong KPU Papua Barat Daya mencabut pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur.
Baca Juga:
Banjir di Kota Sorong, Ini Kata Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya Petrus Kasihiw
Ketua KPU Andarias Daniel Kambu mengatakan bahwa Keputusan ini bukan kehendak komisioner KPU Papua Barat Daya melainkan Putusan Bawaslu Papua Barat Daya dalam bentuk Rekomendasi.
Kehendak undang-undang dimana KPU Papua Barat Daya berkewajiban Menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi yang membatalkan Calon Gubernur Papua Barat Daya, dikutip keterangan resmi KPU Papua Barat Daya dalm rilisnya, Selasa (5/11/2024).
Kata Andarias Daniel Kambu, Pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung RI, Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku
"Atas nama KPU Provinsi Papua Barat Daya kami mohon maaf dan sekali lagi keputusan ini bukan keinginan dari KPU melainkan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 peraturan KPU nomor 15 tahun 2024"
Dalam pernyataannya, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan tanggung jawab hukum, bukan hanya keinginan para komisioner.
Namun, masih ada harapan bagi Abdul Faris Umlati untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara, Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur didampingi calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Petrus Kasihiw berjargon "ARUS" dengan nomor urut 1 ini, menanggapi dengan tenang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonannya.
Dalam keterangan di kediamannya Tampa Garam, Kota Sorong, pada Selasa (5/11/2024), Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tampak tegar menghadapi putusan KPU Papua Barat Daya tersebut.
Pihaknya menghargai rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya tersebut, sehingga mendapat keputusan KPU.
Abdul Faris Umlati dalam keterangan persnya, sebagi pihak terkait mengatakan dirinya belum pernah diperiksa oleh Bawaslu. Ia mengaku sudah dua kali dipanggil pihak Bawaslu.
"Kami minta panggilan pertama direschedule berhubung bertepatan dengan acara kampanye tertutup atau terbatas. jadi kami menunggu itu," kata Abdul Faris Umlati.
Sementara dari Sentra Gakkumdu, pihaknya telah dimintai keterangan, tapi dari Bawaslu sendiri tidak pernah ambil keterangan.
"Sejauh pengetahuan saya setelah dimintai keterangan dari pihak Sentra Gakkumdu, saya pikir permasalahan ini sudah selesai. Tapi apapun itu, saya lihat dari rekomendasi Bawaslu tanggal 28 Oktober 2024. Menurut saya sebelum rekomendasi Bawaslu dikeluarkan, pihak Bawaslu seharusnya mengupayakan memeriksa dan mengambil keterangan saya dulu sebagai pihak terkait," Jelasnya.
Tetapi sebagai warga negara, dan juga sebagai calon kandidat Gubernur, tentu menghargai dan menghormati hukum dalam mekanisme yang terjadi dalam undang-undang Pilkada itu sendiri.
Sambungnya, Abdul Faris Umlati menghargai keputusan tersebut, apapun pasal dalam undang-undang yang dikenakan.
"Tentu sebagai warga negara ada langkah-langkah hukum yang akan kami ajukan, baik melalui pengacara kami, kuasa hukum partai-partai koalisi untuk melakukan gugatan di Mahkamah Agung RI, Jakarta," urainya.
"Oleh karena itu, saya berharap kepada semua simpatisan maupun pendukung yang telah bersimpati, bagaimana sikap kita saya himbau semua untuk tetap sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan tujuan kita, bahwa pasangan ARUS, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan mengikuti semua tahapan pemilihan Pilkada, hingga 27 November nanti," ujar Abdul Faris Umlati.
Kata dia, keputusan KPU itu sifatnya belum final, finalnya nanti 14 hari gugatan melalui jalur hukum di Mahkamah Agung RI.
"Jadi dengan koordinasi dengan tim Kuasa Hukum dan Kuasa Hukum Partai Koalisi siap melakukan gugatan, bukan itu saja pihak Bawaslu Papua Barat daya dan KPU akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bisa saja dengan langkah-langkah hukum lainnya, seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," demikian Abdul Faris Umlati.
Menurutnya, pihaknya dizalimi dengan rekomendasi sepihak.
Mendampingi Abdul Faris Umlati, Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Petrus Kasihiw mengatakan hal senada, dalam menanggapi putusan KPU Papua Barat Daya tersebut.
ARUS masih menempuh upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung RI dan harapannya semua pihak dapat bersabar menunggu putusan tersebut, pungkas Petrus Kasihiw.
[Redaktur: Amanda Zebahor]