"Ya seharusnya pihak Polres juga menghadirkan pelapor dong, Ibu Saniati itu. Supaya bisa dikonfrontasi antara kedua pihak. Masak ini pelapor (red-Saniati) ada di Timika, kemudian sampai sekarang tidak muncul?, ujar Akwan.
Akwan kemudian menutup pembicaraannya dengan sekali lagi menegaskan bahwa Saniati dengan kliennya adalah pasangan yang secara siri dengan sukarela sudah mengadakan pernikahan secara siri dengan saksi-saksi yang bisa dihadirkan ke hadapan penyidik.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
"Klien kami dengan Saniati itu sudah menikah secara siri dan juga sudah mendapatkan restu dari istri pertama. Bahkan klien kami itu sudah memberikan nafkah kepada Saniati ini, dan diterimanya secara sukarela dan bahagia. Kami punya semua buktinya dan akan kami beberkan semua ke penyidik tentang penipuan maupun pemerasan yang dilakukan oleh Saniati ini, demikian Yohanes Akwan. [suan Padang/hot]