WahanaNews-Papua Barat | Penasihat hukum dari Sekretaris KPUD Teluk Bintuni, Yohanes Akawan, SH., menganggap pemanggilan dan juga pemberitaan terhadap kliennya, Syahid Bin Musa'ad atas pengaduan yang dilakukan oleh Saniati merupakan suatu bentuk pembunuhan karakter.
Hal ini disampaikan oleh Akwan ketika dihubungi melalui telepon selularnya pada Jumat (24/02/2023) ketika mengonfirmasi perihal panggilan undangan yang dilakukan oleh Polres Teluk Bintuni kepada Musa'ad.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
"Dengan pemberitaan yang selama ini digembar-gemborkan oleh Saniati melalui kuasa hukumnya, saya kira ini sudah merupakan pembunuhan karakter terhadap klien kami, Pak Musa'ad. Kami tentu keberatan menghadiri panggilan dari Polres untuk menghadiri ini karena, satu; klien kami masih mempunyai sejumlah kegiatan, dan kedua; kami sudah mencium ada unsur pemerasan di sini," tegas Akwan.
Akwan kemudian memberikan keterangan bahwa, keinginan Saniati merupakan tipu daya belaka dengan unsur pemerasan, pula dengan sejumlah intrik politik karena mendekati tahun pemilihan.
"Jadi kami sudah pegang bukti konkrit bahwa Ibu Saniati (Pelapor) ini menggunakan pelaporannya untuk memeras klien kami, Bukti konkrit A1, kalau ibu Saniati itu, entah dengan siapa di belakangnya ternyata sedang berada di Timika dan melancarkan semua gerakannya. Tentu dengan bukti baru ini, akan kami laporkan pemerasan lagi, dan kali ini dengan bukti yang sangat otentik yang tidak mungkin kami buka di sini," ujar Akwan.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
Akwan mengatakan bahwa dengan laporan polisi yang telah dibuat oleh klien dan juga istri dari kliennya, ia berharap kepolisian Resor Bintuni bisa lebih bijak dalam melihat dan membedah sebuah kasus.
"Klien kami, bapak Musa'ad dipanggil lagi oleh Polres Teluk Bintuni untuk memberikan keterangan, dan kami akan hadir membawa sejumlah bukti baru, juga akan melaporkan secara resmi Saniati atas tindakan pemerasan terhadap klien kami, Pak Musa'ad. Kalau kemarin kami sudah melaporkan atas tindak pemerasan yang di lakukan istrinya, dan juga penipuan terhadap Pak Musa'ad. Kini kami akan membawa bukti baru atas tindak pemerasan yang dilakukan oleh Saniati terhadap klien kami, dan ini bukti yang paling baru dan kami mendokumentasikannya secara baik," tegas Akwan.
Akwan juga berharap agar pihak kepolisian bisa menghadirkan Saniati sebagai pihak Pelapor agar konfrontasi bisa dilakukan antara kliennya dengan Saniati, supaya peristiwa ini bisa terang benderang.
"Ya seharusnya pihak Polres juga menghadirkan pelapor dong, Ibu Saniati itu. Supaya bisa dikonfrontasi antara kedua pihak. Masak ini pelapor (red-Saniati) ada di Timika, kemudian sampai sekarang tidak muncul?, ujar Akwan.
Akwan kemudian menutup pembicaraannya dengan sekali lagi menegaskan bahwa Saniati dengan kliennya adalah pasangan yang secara siri dengan sukarela sudah mengadakan pernikahan secara siri dengan saksi-saksi yang bisa dihadirkan ke hadapan penyidik.
"Klien kami dengan Saniati itu sudah menikah secara siri dan juga sudah mendapatkan restu dari istri pertama. Bahkan klien kami itu sudah memberikan nafkah kepada Saniati ini, dan diterimanya secara sukarela dan bahagia. Kami punya semua buktinya dan akan kami beberkan semua ke penyidik tentang penipuan maupun pemerasan yang dilakukan oleh Saniati ini, demikian Yohanes Akwan. [suan Padang/hot]