Sekda Fakfak Drs. Ali Bahan Temongmere, M.TP, bahwa "penilaian kepatutan yang dilakukan Ombudsman kepada 7 unit Layanan di Kabupaten Fakfak, murni tanpa intervensi," terang Sekda Fakfak.
Tiga dari 7 OPD / unit Layanan yang menerima penghargaan dari Ombudsman RI. (Foto: Frances/WahanaNews Biro Fakfak)
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Impor Beras
Dari akumulasi nilai dari 7 unit Layanan sebagaimana di sebutkan tadi, maka pemkab Fakfak mendapat peringkat A, predikat Zona Hijau atau Zona Tertinggi dengan angka 92,29.
Itu menunjukan bahwa kita telah melakukan pelayanan maksimal sesuai dengan penilaian Ombudsman RI, jelas Ali Baham Temongmere.
Ali Baham Temongmere sebagai sebagai sekda Fakfak mengingatkan "agar setiap penerima penghargaan tadi tidak berbangga diri tetapi harus siap bahwa ini penilaian dari Ombudsman tetapi masih ada penilaian masyarakat yang harus kita benahi dan ke depan kita perlu lihat komponen mana yang perlu kita benahi.
Baca Juga:
Prestasi Pemkab Sleman: Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik 93.54
Sekda Fakfak Ali Baham Temongmere, mantan sekolah pamong di APDN Jayapura, mengapresiasi dan menekankan dengan penilaian tadi kita harus Bangga Melayani Bangsa, manifestasi dari Berakhlak kepada pelayanan.
Kemudian tidak kalah penting kita juga harus tingkatkan akuntabilitas, dan kualitas pelayanan, kompetensi, bangun harmonisasi baik di internal maupun dengan masyarakat, ini merupakan komponen-komponen yang dapat kita tingkatkan, demikian Sekda Ali Baham Temongmere. [frances/hot]