Wahananews-Papua Barat | Wakil Bupati Fakfak memperlihatkan penghargaan Ombudsman RI Kepada Pemkab Fakfak pada pelaksanaan apel, Senin (27 Maret 2023). Ombudsman RI Berikan Nilai Kepatutan 92,29 Kepada Kabupaten Fakfak.
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Impor Beras
Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, Kabupaten Fakfak mendapat penilaian 92,29, dan organisasi perangkat daerah yang menangani unit Layanan di Kabupaten Fakfak yang mendapat penilaian yaitu ;
Wakil Bupati Fakfak memperlihatkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Pemkab Fakfak pada peserta apel, Senin. (Foto: Frances/ WahanaNews Biro Fakfak, 27 Maret 2023)
Baca Juga:
Prestasi Pemkab Sleman: Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik 93.54
1. Puskesmas Fakfak;
2. Puskesmas Fakfak Tengah;
3. Dinas Pendidikan;
4. Dinas Kesehatan;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. Dinas Sosial
Usai memimpin apel, Wakil bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, menyerahkan Penghargaan dimaksud kepada pimpinan Opd yang hadir,
Di antara yang hadir, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olah raga Kabupaten Fakfak, Kepala Dinas PM Dan PTSP Kabupaten Fakfak.
Wakil Bupati Fakfak menyerahkan Penghargaan kepada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak
Sekda Fakfak Drs. Ali Bahan Temongmere, M.TP, bahwa "penilaian kepatutan yang dilakukan Ombudsman kepada 7 unit Layanan di Kabupaten Fakfak, murni tanpa intervensi," terang Sekda Fakfak.
Tiga dari 7 OPD / unit Layanan yang menerima penghargaan dari Ombudsman RI. (Foto: Frances/WahanaNews Biro Fakfak)
Dari akumulasi nilai dari 7 unit Layanan sebagaimana di sebutkan tadi, maka pemkab Fakfak mendapat peringkat A, predikat Zona Hijau atau Zona Tertinggi dengan angka 92,29.
Itu menunjukan bahwa kita telah melakukan pelayanan maksimal sesuai dengan penilaian Ombudsman RI, jelas Ali Baham Temongmere.
Ali Baham Temongmere sebagai sebagai sekda Fakfak mengingatkan "agar setiap penerima penghargaan tadi tidak berbangga diri tetapi harus siap bahwa ini penilaian dari Ombudsman tetapi masih ada penilaian masyarakat yang harus kita benahi dan ke depan kita perlu lihat komponen mana yang perlu kita benahi.
Sekda Fakfak Ali Baham Temongmere, mantan sekolah pamong di APDN Jayapura, mengapresiasi dan menekankan dengan penilaian tadi kita harus Bangga Melayani Bangsa, manifestasi dari Berakhlak kepada pelayanan.
Kemudian tidak kalah penting kita juga harus tingkatkan akuntabilitas, dan kualitas pelayanan, kompetensi, bangun harmonisasi baik di internal maupun dengan masyarakat, ini merupakan komponen-komponen yang dapat kita tingkatkan, demikian Sekda Ali Baham Temongmere. [frances/hot]