Sambung Kapolresta, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 7 saksi, diantaranya teman korban, pimpinan tempat korban bekerja, dan juga teman pelaku.
Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan kepada tersangka RK berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Penganiayaan di Basement Pasar Petisah
Barang Bukti (BB) yang diamankan satu (1) unit Sepeda Motor, balok Kayu yang dipakai pelaku memukul korban.
Lanjutnya,sementara dari keterangan tersangka, sesuai pemeriksaan tersangka RK, pada pukul 2.00 Wit Minggu dini hari (15/9/2024) mengakui memukul korban dengan menggunakan sebilah kayu di jalan Ahmad Yani tepatnya di Halte Ramayana Kota Sorong saat korban melintas dengan temannya.
Disinggung mengenai pelaku lainnya, kata Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto masih didalami, tapi yang memukul langsung korban adalah tersangka RK orang yang bersangkutan.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Tewas di Sibolangit Ditangkap Polisi
[Redaktur: Amanda Zebahor]