Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Kerja keras Polresta Sorong Kota untuk mengungkap kasus meninggalnya almarhum JDS Sihombing (19 Tahun) akhirnya berhasil.
Polresta Sorong Kota menangkap tindak pidana pelaku penganiayaan yang berujungnya meninggalnya seorang pemuda JDS Sihombing di Kota Sorong.
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Penganiayaan di Basement Pasar Petisah
Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku subuh tadi berinisial RK (20 tahun), pada selasa (17/9/2024).
Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan korban pada Minggu dini hari 15 September 2024
"Pelaku kita tangkap dirumahnya subuh tadi dibelakang Ramayana Kota Sorong," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada wartawan di Mapolresta, saat konferensi pers, Selasa sore (17/9/2024).
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Tewas di Sibolangit Ditangkap Polisi
Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan subuh tadi, Selasa (17/9/2024) setelah tim reskrim dari Polresta Sorong Kota mengidentifikasi tersangka.
Kapolresta merinci kronologis kejadian, korban bersama saksi PA pada Sabtu (14/9/2024) pukul 23.00 Wit berangkat ke pelabuhan Pelni Sorong untuk menjemput saudaranya menggunakan sepeda motor, saat mau kembali kerumahnya di Km 12, pada pukul 01.45 Wit Minggu dini hari, sesampainya di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Halte Ramayana korban dipukul oleh pelaku RK tidak langsung jatuh dari sepeda motornya, tetapi jatuh di depan Kantor Bank Papua cabang Sorong.
Kemudian setelah ada laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota, anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung membawa korban Ke Rumah Sakit Mutiara, sebelum sampai rumah sakit korban meninggal dunia.
Sambung Kapolresta, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 7 saksi, diantaranya teman korban, pimpinan tempat korban bekerja, dan juga teman pelaku.
Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan kepada tersangka RK berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Barang Bukti (BB) yang diamankan satu (1) unit Sepeda Motor, balok Kayu yang dipakai pelaku memukul korban.
Lanjutnya,sementara dari keterangan tersangka, sesuai pemeriksaan tersangka RK, pada pukul 2.00 Wit Minggu dini hari (15/9/2024) mengakui memukul korban dengan menggunakan sebilah kayu di jalan Ahmad Yani tepatnya di Halte Ramayana Kota Sorong saat korban melintas dengan temannya.
Disinggung mengenai pelaku lainnya, kata Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto masih didalami, tapi yang memukul langsung korban adalah tersangka RK orang yang bersangkutan.
[Redaktur: Amanda Zebahor]