Menurutnya, Kabupaten Fakfak yang memiliki filosofi Satu Tungku Tiga Batu atau agama keluarga, sehingga perlu dijaga baik dan hal ini menjadi tanggung jawab bersama.
“Langkah yang kami ambil dari lembaga kultur maupun lembaga agama ini merupakan inisiatif, yang menjadi bagian penting sekali apalagi kita sedang dalam suasana ibadah puasa Ramadan, ini harus perlu kita jaga baik,” ungkapnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Ketua MUI Kabupaten Fakfak Mohamad Don Daeng Husen juga mengaku bahwa benar pelaku sudah ditahan Polres Fakfak, sehingga ia meminta kepada kaum Muslim untuk menahan diri dan jangan membagi atau memposting ulang ujaran kebencian pelaku hingga memicu konflik.
“Kita percaya bahwa aparat Kepolisian sudah menangani ini, kita serahkan kepada hukum yang berlaku di negeri kita. Mari kita sama-sama menjaga daerah kita, terutama saat ini kita sedang menjalani bulan Ramadan, kita menahan diri, kita mengendalikan diri,” imbaunya.
Ketua Klasis GKI Fakfak, Pdt Abraham Tanamal berharap ujaran kebencian ini tidak berkelanjutan melalui media sosial, karena Hari Raya Paskah yang baru di lewati dan masa-masa bulan Puasa Ramadan di Kabupaten Fakfak yang dikenal Satu Tungku Tiga Batu ini sedang dalam satu ujian.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
“Tapi kami sudah pastikan bahwa secara normatif hukum positif ini sedang di proses, oleh karena itu kami sepakat bahwa proses hukum tetap dilakukan,” kata Pdt Abraham Tanamal.
Secara gereja, sambung Pdt Abraham Tanamal, akan melakukan follow up dan menyampaikan kepada umat bahwa, tidak ada lagi yang meniru hal-hal salah menggunakan media sosial atau multi media ini.
“Harapannya semua pengguna medsos kedepannya dengan adanya peristiwa ini dengan mental dan spiritual yang baik, mereka menggunakan medsos sebagai IT sesuatu positif dan konstruktif,” pintanya.