Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak – Tokoh Agama dan Lembaga Adat di Kabupaten Fakfak, Papua Barat mendatangi Polres Fakfak, Selasa (2/4/2024) sore.
Kedatangan para Tokoh Agama dan Lembaga Adat didampingi Kepala Kampung Mandopma untuk memastikan pelaku bernisial HPT melakukan ujaran kebencian atau diduga melakukan penistaan agama melalui akun facebooknya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Para Tokoh memastikan pelaku ditahan di Mapolres Fakfak dan mendorong untuk dilakukan penanganan secara hukum.
Tokoh Agama dan Lembaga Adat yang datang ke Mapolres Fakfak, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak Mohamad Don Daeng Husen, Ketua Klasis GKI Fakfak, Pdt Abraham Tanamal didampingi Badan Pekerja Klasis GKI Fakfak, V L Wanggabus.
Juga hadir Wakil Ketua Dewan Paroki Santo Yosep Fakfak, Freddy Warpopor, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Demianus Tuturop, didampingi Kepala Kampung Mandopma, Riki Hegemur.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Usai pertemuan dengan pihak Kepolisian, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak Demianus Tuturop mengakui bahwa pelaku sudah ditahan oleh Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ke Polres Fakfak untuk mengkonfirmasi dan memastikan bahwa pelaku sudah ditahan dan ternyata benar penyidik Polres Fakfak sudah menahan pelaku dan sedang menjalani proses hukum saat ini,” ujar Demianus Tuturop.
Ketua MUI Kabupaten Fakfak Mohamad Don Daeng Husen (Tiga dari kanan), Ketua Klasis GKI Fakfak Pdt Abraham Tanamal (Pertama dari kiri) Badan Pekerja Klasis GKI Fakfak, V L Wanggabus (Tiga dari kiri), Wakil Ketua Dewan Paroki Santo Yosep Fakfak Freddy Warpopor (pertama dari kanan), Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak Demianus Tuturop (kedua dari kiri), didampingi Kepala Kampung Mandopma, Riki Hegemur (kedua dari kanan). [Foto: WahanaNews/Frances]
Menurutnya, Kabupaten Fakfak yang memiliki filosofi Satu Tungku Tiga Batu atau agama keluarga, sehingga perlu dijaga baik dan hal ini menjadi tanggung jawab bersama.
“Langkah yang kami ambil dari lembaga kultur maupun lembaga agama ini merupakan inisiatif, yang menjadi bagian penting sekali apalagi kita sedang dalam suasana ibadah puasa Ramadan, ini harus perlu kita jaga baik,” ungkapnya.
Ketua MUI Kabupaten Fakfak Mohamad Don Daeng Husen juga mengaku bahwa benar pelaku sudah ditahan Polres Fakfak, sehingga ia meminta kepada kaum Muslim untuk menahan diri dan jangan membagi atau memposting ulang ujaran kebencian pelaku hingga memicu konflik.
“Kita percaya bahwa aparat Kepolisian sudah menangani ini, kita serahkan kepada hukum yang berlaku di negeri kita. Mari kita sama-sama menjaga daerah kita, terutama saat ini kita sedang menjalani bulan Ramadan, kita menahan diri, kita mengendalikan diri,” imbaunya.
Ketua Klasis GKI Fakfak, Pdt Abraham Tanamal berharap ujaran kebencian ini tidak berkelanjutan melalui media sosial, karena Hari Raya Paskah yang baru di lewati dan masa-masa bulan Puasa Ramadan di Kabupaten Fakfak yang dikenal Satu Tungku Tiga Batu ini sedang dalam satu ujian.
“Tapi kami sudah pastikan bahwa secara normatif hukum positif ini sedang di proses, oleh karena itu kami sepakat bahwa proses hukum tetap dilakukan,” kata Pdt Abraham Tanamal.
Secara gereja, sambung Pdt Abraham Tanamal, akan melakukan follow up dan menyampaikan kepada umat bahwa, tidak ada lagi yang meniru hal-hal salah menggunakan media sosial atau multi media ini.
“Harapannya semua pengguna medsos kedepannya dengan adanya peristiwa ini dengan mental dan spiritual yang baik, mereka menggunakan medsos sebagai IT sesuatu positif dan konstruktif,” pintanya.
Wakil Ketua Dewan Paroki Santo Yosep Fakfak, Freddy Warpopor berharap peristiwa ini pertama dan terakhir yang dilakukan oleh pelaku, mungkin ada orang menganggap hal ini merupakan hal biasa, tetap bagi kita di Fakfak ini dalam tradisi yang disebut dengan bahasa Fakfak Poho artinya Pamali.
“Nah ini yang harus dijaga, karena menjadi dasar dari perjalanan kehidupan suku ini dan bagaimana hidup antara sesama umat beragama itu sudah terjalin berabat-abat lamanya dan jangan sampai hal sepele ini mengancurkan semua, itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Kepala Kampung Mandopma Riki Hegemur menyampaikan permohonan maaf yang sedalam dalamnya kepada seluruh umat Muslim, atas tindakan yang dilakukan oleh salah seorang warganya.
“Biarlah proses hukum tetap berjalan, namun kita tetap memegang tali silaturahmi Satu Tungku Tiga Batu, agama dan keluarga tetap kita jalin, sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dan terhadap pelaku kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” demikian Riki Hegemur.
[Redaktur: Hotbert Purba]