Kemudian terkait dengan afirmasi OAP tidak saja pada wilayah elektoral tetapi juga pada akomodatif afirmasi terhadap kepentingan orang asli papua didalam proses pengangkatan DPRK di Kabupaten/Kota dan DPRP di Provinsi.
"DAP sebagai pelopor untuk membangun dan menyediakan ruang atau memberikan informasi kepada masyarakat atau komunitas orang papua yang masih bicara soal UU Otsus tidak gigi atau tidak diberlakukan secara maksimal," imbuhnya.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Elias mengatakan, peran pemuda sangat penting turut serta menciptakan demokrasi yang bermartabat jangan biarkan Provinsi ini hancur karena kepentingan oknum-oknum peserta pemilu yang punya kepentingan membangun narasi-narasi kepentingan semata.
"Kita harus mampu merawat dari perspektif kepemudaan dan masa depan, merawat Papua Barat lebih baik kedepan," tandasnya.
Begitu juga wartawan sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra penyelenggara pemilu diharapkan mampu mengedepankan informasi yang sesuai dengan fakta sehingga dapat memberikan edukasi kepada publik.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
"Berita hoax lebih dipercaya publik sehingga diharapkan rekan-rekan pers dapat memberikan edukasi kepada publik atau masyarakat melalui karya jurnalisnya, maka rawan isu SARA dalam pemilu diharapkan pelan-pelan terkikis habis di masyarakat," ujarnya.
Sebelum MoU diteken, KPU, PWI dan Bawaslu Papua Barat memaparkan materi sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 di Provinsi Papua Barat.
[Redaktur: Hotbert Purba]