Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai Raja Ampat - Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik dan Tingkat Kabupaten telah sampai pada tahap finalisasi oleh KPU Raja Ampat.
Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik (FKPLPP) yang melibatkan 12 partai politik yang adalah sebagai peserta Pemilu 2024 menolak tegas hasil yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat, Selasa 5 Maret 2024.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasalnya, sejak berlangsungnya pemilihan tanggal 14 Februari lalu, KPPS tidak menyerahkan salinan form Cplano dan Chasil kepada setiap saksi dari partai politik di 209 TPS di Raja Ampat.
Padahal dalam PKPU disebutkan, saksi berhak mendapatkan salinan form Cplano dan kemudian salinan tersebut digunakan sebagai data pembanding saat pleno tingkat distrik. Namun yang terjadi, salinan form Chasil baru di bagikan kepada setiap saksi parpol saat pleno tingkat distrik dilaksanakan.
Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik (FKPLPP) kemudian menolak dengan tegas seluruh hasil keputusan perhitungan dan rekapitulasi tingkat TPS dan rekap PPD serta menolak rapat pleno tingkat kabupaten, berhubung dalam proses perhitungan dan rekapitulasi suara pada setiap tingkatan pleno tidak diberikan lebaran form Chasil kepada saksi parpol.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Terpantau, hal itu disampaikan langaung oleh setiap pimpinan partai dari 12 parpol saat ini mendatangi kantor Bawaslu Raja Ampat sejak pukul 11:00 WIT hingga pukul 18:00 WIT.
FKPLPP lantas meminta pemungutan suara ulang wajib dilakukan karena penyelenggara di tingkat PPS, KPPS dan PPD di tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi hasil perolehan suara terindikasi adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Namun demikian, Rapat Pleno Finalisasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tetap dilanjutkan dan disahkan oleh KPU Raja Ampat tanpa dihadiri oleh 3 Komisioner Bawaslu Raja Ampat serta 12 partai politik.