Papua-Barat.WahanaNews.co, Raja Ampat - Kuasa Hukum Susana Kaisepo, Arfan Poretoka, SH siap polisikan Mesak Urbasa atas tuduhan tindak pidana penipuan.
Hal tersebut bermula dari Laporan Pengaduan yang dilakukan oleh Mesak Urbasa kepada Satreskrim Polres Raja Ampat tentang Tindak Pidana Penipuan pada tanggal 8 Mei 2024 lalu.
Baca Juga:
Pernikahan Palsu Berujung Penipuan Rp6,5 Miliar, Sidang Setyawan Priyambodo alias Bimo Ditunda
Atas pengaduan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Lidik/81/V/Res. 1. 11/2024/Reskrim Tanggal 20 Mei 2024, dimana Susana Kaisepo diminta menghadap pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 di Ruang Reskrim Polres Raja Ampat Unit II.
"Inikan ada laporan polisi dari Mesak Urbasa. Laporan polisi ini terkait dengan penipuan sebesar Rp230 Juta. Dimana pada saat itu Mesak dan sdr Susana Kaisepo ini masih resmi sebagai suami-istri, jadi terkait uang itu mereka sudah pakai bersama. Termasuk untuk bangun Homestay namun karena Covid'19 pada waktu itu Homestay tidak jalan", ungkap Arfan Poretoka, SH.
Arfan mengatakan, akibat laporan polisi yang dibuat oleh Mesak Urbasa, kliennya disangkakan pasal penipuan. Adapun demikian Arfan menduga bahwa Laporan tersebut merupakan upaya dari Mesak Urbasa untuk menutupi perselingkuhan yang dilakukan hingga berujung Susana Kaisepo menceraikannya.
Baca Juga:
Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
Laporan Polisi di Polres itu disangkakan penipuan. Kalau penipuan, penipuan yang bagaimana?.
"Mereka suami-istri yang sah secara adat, sudah sembilan tahun hidup bersama, dia sendiri yang bikin hancur karena dia selingkuh lalu kemudian dia menuntut semua uang selama ini dikembalikan. Saudara Susana dengan Mesak pisah karena perselingkuhan, dan akhirnya dia didenda secara adat," ujar Arfan.
"Nah makanya sekarang dia mau ungkit uang yang pada saat mereka masih sah suami-istri kan lucu. Saya yakin polisi sangat paham, saya yakin Reskrim tidak akan gegabah untuk menaikkan perkara. Masa keuangan dalam rumah tangga diurus sampai ke tindak pidana kan tidak mungkin. Oleh sebab itu, kami akan lapor balik atas tuduhan yang dibuat oleh saudara Mesak Urbasa" terang Arfan.