Sementara itu, Susana Kaisepo membeberkan fakta lain dimana pada waktu mereka masih sah sebagai suami-istri, mereka memiliki rencana usaha.
Mereka berencana membangun Homestay, sehingga mereka memutuskan untuk mengambil kredit di Bank.
Baca Juga:
Pernikahan Palsu Berujung Penipuan Rp6,5 Miliar, Sidang Setyawan Priyambodo alias Bimo Ditunda
Susana membenarkan bahwa pada saat itu mantan suaminya tersebut mengambil kredit sebesar Rp230 Juta, sedangkan dirinya sendiri mengambil kredit sebesar Rp300 Juta.
Uang tersebut untuk pembangunan Homestay yang telah direncanakan oleh mereka.
"Jadi kita berdua sama-sama kredit, dia kredit, saya juga kredit. Itu kita punya inisiatif untuk membangun Homestay tersebut. Tapi berjalannya waktu, keadaan rumah tangga goyang akibat perselingkuhan itu. Lalu saat itu bertepatan dengan Covid'19, sehingga semua lock down. Saya juga tidak dapat apa-apa, dan semua pengeluaran dia tau," ujar Susana.
Baca Juga:
Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
Ia menjelaskan, dirinya pada saat itu berada di Jayapura. Saat yang bersamaan telah terjadi lock down di hampir seluruh Indonesia termasuk Jayapura selama kurang lebih empat bulan.
Lanjut Susana, proses pembangunan Homestay tengah berjalan, sehingga dirinya melakukan transfer kepada Mesak untuk membelanjakan segala yang dibutuhkan untuk pembangunan Homestay.
"Saya sempat lock down di Jayapura 4 bulan, waktu itukan Bapak sakit sehingga saya berangkat kesana. Akhirnya saya kena lock down disana, tapi saya transfer uang, beli paku, beli seng, beli papan, apa kurang-kurang saya transfer dia ke Bank BNI. Tapi kalau memang mau audit, saya siap minta polisi buka saya punya rekening Bank BNI, ada transfer ke Mesak Urbasa," pungkasnya.