Papua-Barat.WahanaNews.co, Raja Ampat - Kuasa Hukum Susana Kaisepo, Arfan Poretoka, SH siap polisikan Mesak Urbasa atas tuduhan tindak pidana penipuan.
Hal tersebut bermula dari Laporan Pengaduan yang dilakukan oleh Mesak Urbasa kepada Satreskrim Polres Raja Ampat tentang Tindak Pidana Penipuan pada tanggal 8 Mei 2024 lalu.
Baca Juga:
Pernikahan Palsu Berujung Penipuan Rp6,5 Miliar, Sidang Setyawan Priyambodo alias Bimo Ditunda
Atas pengaduan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Lidik/81/V/Res. 1. 11/2024/Reskrim Tanggal 20 Mei 2024, dimana Susana Kaisepo diminta menghadap pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 di Ruang Reskrim Polres Raja Ampat Unit II.
"Inikan ada laporan polisi dari Mesak Urbasa. Laporan polisi ini terkait dengan penipuan sebesar Rp230 Juta. Dimana pada saat itu Mesak dan sdr Susana Kaisepo ini masih resmi sebagai suami-istri, jadi terkait uang itu mereka sudah pakai bersama. Termasuk untuk bangun Homestay namun karena Covid'19 pada waktu itu Homestay tidak jalan", ungkap Arfan Poretoka, SH.
Arfan mengatakan, akibat laporan polisi yang dibuat oleh Mesak Urbasa, kliennya disangkakan pasal penipuan. Adapun demikian Arfan menduga bahwa Laporan tersebut merupakan upaya dari Mesak Urbasa untuk menutupi perselingkuhan yang dilakukan hingga berujung Susana Kaisepo menceraikannya.
Baca Juga:
Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
Laporan Polisi di Polres itu disangkakan penipuan. Kalau penipuan, penipuan yang bagaimana?.
"Mereka suami-istri yang sah secara adat, sudah sembilan tahun hidup bersama, dia sendiri yang bikin hancur karena dia selingkuh lalu kemudian dia menuntut semua uang selama ini dikembalikan. Saudara Susana dengan Mesak pisah karena perselingkuhan, dan akhirnya dia didenda secara adat," ujar Arfan.
"Nah makanya sekarang dia mau ungkit uang yang pada saat mereka masih sah suami-istri kan lucu. Saya yakin polisi sangat paham, saya yakin Reskrim tidak akan gegabah untuk menaikkan perkara. Masa keuangan dalam rumah tangga diurus sampai ke tindak pidana kan tidak mungkin. Oleh sebab itu, kami akan lapor balik atas tuduhan yang dibuat oleh saudara Mesak Urbasa" terang Arfan.
Sementara itu, Susana Kaisepo membeberkan fakta lain dimana pada waktu mereka masih sah sebagai suami-istri, mereka memiliki rencana usaha.
Mereka berencana membangun Homestay, sehingga mereka memutuskan untuk mengambil kredit di Bank.
Susana membenarkan bahwa pada saat itu mantan suaminya tersebut mengambil kredit sebesar Rp230 Juta, sedangkan dirinya sendiri mengambil kredit sebesar Rp300 Juta.
Uang tersebut untuk pembangunan Homestay yang telah direncanakan oleh mereka.
"Jadi kita berdua sama-sama kredit, dia kredit, saya juga kredit. Itu kita punya inisiatif untuk membangun Homestay tersebut. Tapi berjalannya waktu, keadaan rumah tangga goyang akibat perselingkuhan itu. Lalu saat itu bertepatan dengan Covid'19, sehingga semua lock down. Saya juga tidak dapat apa-apa, dan semua pengeluaran dia tau," ujar Susana.
Ia menjelaskan, dirinya pada saat itu berada di Jayapura. Saat yang bersamaan telah terjadi lock down di hampir seluruh Indonesia termasuk Jayapura selama kurang lebih empat bulan.
Lanjut Susana, proses pembangunan Homestay tengah berjalan, sehingga dirinya melakukan transfer kepada Mesak untuk membelanjakan segala yang dibutuhkan untuk pembangunan Homestay.
"Saya sempat lock down di Jayapura 4 bulan, waktu itukan Bapak sakit sehingga saya berangkat kesana. Akhirnya saya kena lock down disana, tapi saya transfer uang, beli paku, beli seng, beli papan, apa kurang-kurang saya transfer dia ke Bank BNI. Tapi kalau memang mau audit, saya siap minta polisi buka saya punya rekening Bank BNI, ada transfer ke Mesak Urbasa," pungkasnya.
Susana merasa sangat di rugikan atas tuduhan mantan suaminya sehingga dirinya terseret laporan tindak pidana penipuan.
"Jadi kalau kau bilang saya penipu, selama sembilan tahun saya dengan kau, saya tidak pernah tipu kau. Dan setiap pengeluaran kau tau. Mari kita buka, saya taruh bukti, kau taruh bukti. Saya siap, saya akan minta rekening koran berapa banyak saya punya uang yang saya kirim selama sembilan tahun," demikian Susana Kaisepo.
[Redaktur: Hotbert Purba]