Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.
Baca Juga:
Penuh Kebersamaan, SDN Cimuja Lepas 10 Siswa Kelas VI dan Dua Guru Alih Tugas
Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” ujar Alex. [hot]