Anas mengatakan, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
Kemenag Tingkatkan Profesionalitas ASN dan Moderasi Beragama di Kabupaten Minahasa
“Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.
Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelas Anas.
Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Baca Juga:
Saat Pidato di Hadapan Para Guru Presiden Prabowo Menangis
Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di-input oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti.
Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN.