Menteri Rini mengungkapkan, pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024. Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," pungkas Rini.
Baca Juga:
Masa Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya
Dari sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. “Ada Amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Tito.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, berpesan kepada kepala daerah dan BKD agar memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN. Pada seleksi periode kedua ini, Zudan meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk ‘jemput bola’ kepada tenaga non-ASN untuk ikut seleksi.
“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkapnya.
Baca Juga:
BKSDM Mukomuko: 1.169 Pelamar Daftar Seleksi PPPK Tahap II Formasi 2024
Kementerian PANRB dan BKN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri menyiapkan coaching clinic sebelum tanggal 15 Januari 2025. Bagi Pemda yang ingin berdiskusi mengenai Langkah-langkah penataan non-ASN bisa memanfaatkan coaching clinic ini dengan optimal.
[Redaktur: Hotbert Purba]