Wahananews-Papua Barat | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Makassar memutuskan mengabulkan gugatan perusahaan menyatakan batal keputusan Bupati terkait pencabutan izin usaha perusahaan kelapa sawit PT Pusaka Agro Lestari (PAL), juga PT Sorong Agrosawitindo (SAS) di Sorong.
Menyikapi hal tersebut Koalisi Masyarakat Sipil di Papua Barat angkat suara.
Baca Juga:
Hut TNI Ke-79, Kodim 1802 Bagikan Sembako untuk Masyarakat
Dalam press release yang Wahananews terima, Senin (28/3), sejumlah anggota koalisi menyatakan dukungan kepada Bupati Sorong terkait langkah hukum yang diambilnya.
“Kami sudah membaca putusan PTTUN Makassar terkait gugatan perusahaan terhadap putusan bupati tentang pencabutan izin. Pertimbangan putusan ini hanya mempersoalkan prosedur pencabutan izin yang diatur dalam peraturan menteri, namun Majelis hakim belum mempertimbangkan sikap masyarakat adat yang menolak izin usaha perusahaan, dimana hak-hak masyarakat dirampas, serta ancaman hilangnya hutan alam di daerah ini,” ungkap Franky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Kebijakan Bupati Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan evaluasi perusahaan hingga pemberian sangsi-sangsi, termasuk pencabutan izin, merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pengembangan usaha perkebunan supaya lebih adil, berpihak pada masyarakat lingkungan, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Baca Juga:
Kementerian PUPR Resmikan Rusun Universitas Muhammadiyah Sorong
Kebijakan ini harus diwujudkan, karenanya pemerintah diharapkan tidak mendiamkan putusan PTTUN Makassar ini yang akan mencederai kebijakan peraturan dan suara masyarakat adat.
“Organisasi masyarakat sipil mendesak Bupati Sorong untuk mengajukan kasasi atas Putusan PTUN Makassar yang memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi (PT PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS). Pemerintah tidak boleh mundur dalam menghadapi gugatan korporasi, yang diduga melakukan pelanggaran”, minta Sulfianto Alias dari Perkumpulan Panah Papua.
Kajian rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama KPK dan Bupati dari beberapa kabupaten di Provinsi Papua Barat, membuktikan perusahaan telah melanggar syarat ketentuan dalam izin-izin usaha, serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat mengancam kelestarian lingkungan.
Kemenangan kedua perusahaan bisa menjadi preseden buruk atau kurang baik, jika tidak disikapi akan membuat perusahaan tidak jera dan kejahatan bisnis tidak dapat dikendalikan.
“Kami khawatir putusan ini dihasilkan oleh pemahaman terbatas dan kelalaian hakim dalam pemeriksaan perkara membuat putusan yang adil bagi masyarakat adat dan lingkungan alam di Papua”, kata Sulfianto.
Ketua LMA Malamoi, Silas O. Kalami dan Ketua Perkumpulan Mongka Papua, Nerius D. Sai, menambahkan menyatakan mendukung tegas Bupati Kabupaten Sorong untuk Kasasi di Mahkamah Agung.
“Prinsipnya, Bupati sorong punya hak untuk membela dirinya sebagai Bupati yang dijamin dalam Undang Undang Otsus. Bupati punya kewenangan mengatur perusahaan di wilayah pemerintahannya. Harapan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua Barat, para Bupati, KPK, dan berbagai pihak dapat membantu Bupati Sorong karena perkebunan kelapa sawit tidak hanya di Sorong tetapi di daerah lain” pinta Nerius D. Sai. [Hot]