PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Menolak semua proses perhitungan suara pada 17 distrik di Kabupaten Fakfak PKPU nomor 1774 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Bupati,
Massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom berjargon Utayoh nomor urut 1 mendatangi dan gruduk Kantor Bawaslu Fakfak, Kamis (05/12/2024).
Baca Juga:
KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Kabupaten
Pantauan media ini, Kamis (5/12/2024), massa Utayoh tiba di depan Kantor Bawaslu Fakfak sekira pukul 13.40 WIT.
Massa memasuki Kantor Bawaslu Fakfak dengan tertib dan terkendali, melakukan orasi dengan membentangkan spanduk berisikan aspirasi dan juga orasi secara bergantian di pelataran Kantor Bawaslu Fakfak Papua Barat.
"Kami menolak semua proses perhitungan suara pada 17 distrik di Kabupaten Fakfak PKPU nomor 1774 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Bupati," ujar orator UTAYOH, Abdul Gani Ishak Bauw.
Baca Juga:
Terima Hasil Salinan Putusan MA, Tim Hukum Uta'Yoh: Sah, Masyarakat Fakfak dapat Menyalurkan Hak Pilihnya
Abdul Gani menyebutkan, dari laporan aduan yang diajukan ke Bawaslu Fakfak semuanya ditolak, sehingga pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut.
Abdul Gani Ishak Bauw Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar, memberikan keterangan kepada pers. (Foto: Wahananews/Frances).
"Kami dengan tegas menolak hasil Pilbup 2024, karena tentunya ada TSM yang menonjol, kenapa Bawaslu Fakfak bisa memproses laporan dari Tim Santun, kenapa kami tidak," ujarnya.